Breaking News
- Penanaman Pohon dalam rangka Bulan K3 Nasional 2026
- Bekasi Bergerak untuk Indonesia Asri!
- KEGIATAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM SEPEKAN
- GIAT K3 GABUNGAN BHAGASASI
- Masih bingung bedanya TPS 3R sama Bank Sampah? Atau mikir TPSS itu tempat sampah di depan rumah?
- PRESIDEN PRABOWO MEMPERKENALKAN GERAKAN INDONESIA ASRI
- Dinas Lingkungan Hidup Dalam Sepekan
- ASN BerAKHLAK
- Peresmian Sanitary Landfill TPA Sumur Batu
- COUNTDOWN PORPROV XV JAWA BARAT 2026 DIMULAI!
ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil

ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,
Setiap ASN DILARANG melakukan hal-hal berikut:
Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu
Sosialisasi/kampanye media
Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu
Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik
Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments











