Breaking News
- DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 80
- Penghentian Sementara Penyelenggaraan Car Free Day di Kota Bekasi
- Dinas Lingkungan Hidup Melakukan Verifikasi Lapangan
- Melaksanakan kegiatan rutin K3 ( Ketertiban , Kebersihan dan Keindahan)
- Giat penyiraman serta pembersihan area jalur pedestarian dan trotoar
- Selamat Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025
- Monitoring Bantuan Langsung Tunai (BLT)
- Sosisaliasasi Penyuluhan Berbasis 3R ( Reduce, Reuse, Recycle )
- Aksi Bersih Penanganan Sampah saluran drainase Kali Harun
- Monitoring dan Sosialisasi pemberian Bantuan Sosial kepada Individu Keluarga
ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil

ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,
Setiap ASN DILARANG melakukan hal-hal berikut:
Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu
Sosialisasi/kampanye media
Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu
Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik
Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments