Breaking News
- Giat penyapuan sampah liar
- Giat pengangkutan sampah liar
- Rapat Penilaian Calon Sekolah Adiwiyata Kita Bekasi Tahun 2025.
- Bumi Sehat Tanpa Sampah Plastik!
- Giat penyapuan sampah liar
- Giat pengangkutan sampah liar
- Selamat atas Pelantikan PPPK Tahap Ke-1 Pemerintah Kota Bekasi!
- Jangan lupa follow akun Instagram kami yang baru
- Selamat Hari Bhayangkara ke-79 kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia
- Transformasi Pengolahan Sampah Bekasi!
ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil

ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,
Setiap ASN DILARANG melakukan hal-hal berikut:
Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu
Sosialisasi/kampanye media
Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu
Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik
Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments