- Selamat Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H
- Forum Diskusi Aktual dengan tema “ Tantangan dan Peluang menuju tata kelola sampah berkelanjutan
- Pengawasan Penerapan Sanksi Administratif Pada Perusahaan
- Penanganan Pohon Tumbang Kali Cikeas
- Karya Dharma Mahawana Awards 2025
- Jumat Berkah Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
- Menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan kami amat sangatlah penting
- Dokumen Lingkungan Hidup
- Selamat ulang tahun, Bapak Walikota mastriadhianto
- Tetap Bertugas Menjaga Kebersihan di Malam Natal
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Jam Malam Peserta Didik

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Jam Malam Peserta Didik
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik. Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya, yaitu generasi muda yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil), demi menciptakan Jawa Barat yang istimewa.
Dalam hal ini Ketentuan Jam Malam Peserta didik dibatasi untuk melakukan kegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan beberapa pengecualian, yaitu:
*Kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan.
*Kegiatan keagamaan dan sosial yang diawasi oleh orang tua/wali.
*Keluar rumah bersama orang tua/wali.
*Situasi darurat atau bencana.
*Hal lain yang telah disepakati bersama orang tua/wali.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh anak yang masih mengikuti proses pendidikan di jenjang dasar, menengah, maupun pendidikan khusus.
Pembinaan dan Pengawasan
Langkah pembinaan dilakukan oleh Bupati/Wali Kota bersama camat, lurah, kepala desa, dan kepala satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di tingkat provinsi.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kemenag di tingkat lokal.
Instruksi Tindak Lanjut, dalam hal ini, seluruh pemangku kepentingan diminta untuk ikut serta dalam melakukan pembinaan dan pengawasan demi menyukseskan kebijakan jam malam ini




1.jpg)
1.jpg)
.jpg)



