- Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengucapkan Minal Aidzin Wal Faidzin, Mohon maaf lahir dan batin
- Maknai Idul Fitri 2025 dengan edukasi minim sampah, pasti bisa
- Selamat Tahun Baru Saka 1947 Hari Raya Nyepi 2025
- Giat penyapuan sampah liar
- Giat pengangkutan sampah liar
- Penyapuan dan pembersihan sampah di area Plaza Kantor Wali Kota Bekasi
- Giat penyapuan sampah liar
- Giat pengangkutan sampah liar
- Yuk, Mudik Asik Minim Sampah
- Give an Hour for Earth doing Something You Love
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Melaksanakan Monitoring Terkait Pengurangan Kantong Plastik

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melalui Bidang Pengurangan Sampah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melaksanakan Monitoring Evaluasi pengurangan penggunaan kantong plastik/kresek sekali pakai di sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bekasi.
Monitoring tersebut merupakan langkah pengingat masyarakat untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai, upaya tersebut terus dilakukan dalam meminimalisir volume sampah plastik di sejumlah kegiatan usaha dalam bidang ekonomi/perdagangan.
Perlu diketahui kantong plastik adalah kantong yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks atau polyEthylene, thermoplastic synthetik polymeric atau bahan-bahan sejenisnya yang akan lama hancur dan punah hingga ratusan tahun.
Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi bergerak mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 37 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Mari bersama-sama baik itu pelaku usaha pusat perbelanjaan dan masyarakat Kota Bekasi, lakukan langkah bersinergi dalam mengurangi penggunaan wadah kantong plastik/kresek sekali pakai.
