- Pembangunan *Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi*
- Upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Kolaborasi untuk Lingkungan, Bergerak untuk Bekasi
- Menindaklanjuti Pencemaran Air Kali Bekasi
- STOP PEMBAKARAN SAMPAH TERBUKA
- HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) TRIWULAN II TAHUN 2026
- Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan
- Laporan Penyampaian Kepatuhan LHKPN & LHKSN Tahun 2026
- KENALI JENIS-JENIS SAMPAH, MULAI DARI RUMAH
- MAKLUMAT PELAYANAN & JENIS LAYANAN DLH KOTA BEKASI
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Melaksanakan Monitoring Terkait Pengurangan Kantong Plastik

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melalui Bidang Pengurangan Sampah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melaksanakan Monitoring Evaluasi pengurangan penggunaan kantong plastik/kresek sekali pakai di sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bekasi.
Monitoring tersebut merupakan langkah pengingat masyarakat untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai, upaya tersebut terus dilakukan dalam meminimalisir volume sampah plastik di sejumlah kegiatan usaha dalam bidang ekonomi/perdagangan.
Perlu diketahui kantong plastik adalah kantong yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks atau polyEthylene, thermoplastic synthetik polymeric atau bahan-bahan sejenisnya yang akan lama hancur dan punah hingga ratusan tahun.
Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi bergerak mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 37 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Mari bersama-sama baik itu pelaku usaha pusat perbelanjaan dan masyarakat Kota Bekasi, lakukan langkah bersinergi dalam mengurangi penggunaan wadah kantong plastik/kresek sekali pakai.











