- Penanaman Pohon dalam rangka Bulan K3 Nasional 2026
- Bekasi Bergerak untuk Indonesia Asri!
- KEGIATAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM SEPEKAN
- GIAT K3 GABUNGAN BHAGASASI
- Masih bingung bedanya TPS 3R sama Bank Sampah? Atau mikir TPSS itu tempat sampah di depan rumah?
- PRESIDEN PRABOWO MEMPERKENALKAN GERAKAN INDONESIA ASRI
- Dinas Lingkungan Hidup Dalam Sepekan
- ASN BerAKHLAK
- Peresmian Sanitary Landfill TPA Sumur Batu
- COUNTDOWN PORPROV XV JAWA BARAT 2026 DIMULAI!
MARI MULAI KURANGI SAMPAH PLASTIK

Peraturan Wali Kota (Perwali) Bekasi Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik bertujuan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di berbagai tempat seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko modern, perkantoran, dan rumah tangga, dengan mendorong penggunaan alternatif yang lebih ramah lingkungan seperti hal nya penggunaan Tumbler dalam bentuk pengganti botol minum kemasan sekali pakai.
Wali Kota Bekasi mastriadhianto menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Bekasi agar kembali membawa tumbler ke mana pun pergi. Karena, kebiasaan kecil ini bisa menjadi langkah besar dalam menyelamatkan lingkungan dari ancaman sampah plastik.
Waliko Kota Bekasi juga mengajak masyarakat agar mulai pilah sampah dari rumah masing-masing. Setiap RT atau RW juga bisa menerapkan program bank sampah agar sampah tidak semuanya berakhir di TPA.
Yuk sobat Lingkungan kita normalkan kembali untuk membawa tumbler atau botol minum yang tidak sekali pakai , Langkah kecil ini bisa berdampak besar dalam mengurangi sampah plastik yang semakin hari semakin mengkhawatirkan .











