- Pesona Nusantara Bekasi Keren Jilid III 2025
- Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi
- Turut berduka atas bencana yang melanda wilayah aceh,sumatera barat,sumatera utara
- Jumat Berkah Jumat Penuh Hikmat
- Menangani Sampah dengan Program PSEL
- Kementerian Lingkungan Hidup Sampaikan Daftar Kota Potensial Pembangunan PSEL, Kota Bekasi Termasuk
- Rencana Optimalisasi Taman Hutan Kota Bekasi
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Menerima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang
- Selamat Hari Guru Nasional
- Bekasi City Fashion Movement ( BCFM ) yang berlangsung di PakuwonMall Bekasi
MARI MULAI KURANGI SAMPAH PLASTIK

Peraturan Wali Kota (Perwali) Bekasi Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik bertujuan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di berbagai tempat seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko modern, perkantoran, dan rumah tangga, dengan mendorong penggunaan alternatif yang lebih ramah lingkungan seperti hal nya penggunaan Tumbler dalam bentuk pengganti botol minum kemasan sekali pakai.
Wali Kota Bekasi mastriadhianto menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Bekasi agar kembali membawa tumbler ke mana pun pergi. Karena, kebiasaan kecil ini bisa menjadi langkah besar dalam menyelamatkan lingkungan dari ancaman sampah plastik.
Waliko Kota Bekasi juga mengajak masyarakat agar mulai pilah sampah dari rumah masing-masing. Setiap RT atau RW juga bisa menerapkan program bank sampah agar sampah tidak semuanya berakhir di TPA.
Yuk sobat Lingkungan kita normalkan kembali untuk membawa tumbler atau botol minum yang tidak sekali pakai , Langkah kecil ini bisa berdampak besar dalam mengurangi sampah plastik yang semakin hari semakin mengkhawatirkan .






1.jpg)




