- Penanaman Pohon dalam rangka Bulan K3 Nasional 2026
- Bekasi Bergerak untuk Indonesia Asri!
- KEGIATAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM SEPEKAN
- GIAT K3 GABUNGAN BHAGASASI
- Masih bingung bedanya TPS 3R sama Bank Sampah? Atau mikir TPSS itu tempat sampah di depan rumah?
- PRESIDEN PRABOWO MEMPERKENALKAN GERAKAN INDONESIA ASRI
- Dinas Lingkungan Hidup Dalam Sepekan
- ASN BerAKHLAK
- Peresmian Sanitary Landfill TPA Sumur Batu
- COUNTDOWN PORPROV XV JAWA BARAT 2026 DIMULAI!
Upaya Mengurangi Pencemaran Udara di Kota Bekasi

Bekasi, 09 Juli 2025
DLH Kota Bekasi Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Perkuat Aksi Terpadu Tangani Polusi.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2014, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup membentuk Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU).
Dalam hal tersebut Satgas ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi dan dibagi menjadi empat Kelompok Kerja (Pokja) yang fokus pada isu:
Emisi kendaraan bermotor,
Emisi industri dan UMKM,
Pembakaran terbuka,
Serta peningkatan kapasitas lingkungan.
“Satgas PPU ini dibentuk untuk mengkoordinasikan aksi lintas sektor dalam pengendalian pencemaran udara, mulai dari edukasi masyarakat, penegakan hukum, hingga pemantauan dampak kesehatan akibat polusi,” ujar Andy Frengky selaku Kepala Bidang PPKLHPH pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Langkah konkret yang akan dilakukan antara lain: uji emisi kendaraan, pembatasan kendaraan berat, pembinaan industri, penghijauan wilayah, serta sosialisasi dan penindakan terhadap pelaku pembakaran terbuka.
Diharapkan, upaya kolaboratif ini dapat meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat Kota Bekasi. Satgas ini juga merupakan wujud komitmen Pemkot Bekasi untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi semua.











