- Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
- Menghadiri Rapat Pansus 5 terkait Raperda No. 09 tahun 2019
- Penerapan Bio Teknologi Pengolahan Sampah
- Upaya Mengurangi Pencemaran Udara di Kota Bekasi
- Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Tahap I di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
- Giat K3 Jalur TPA Sumur Batu
- Berfikir sebelum dibuang
- Menerima kunjungan kerja dari DLH Kota Madiun
- Kunjungan kerja dari Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang
- Giat penyapuan sampah liar
Upaya Mengurangi Pencemaran Udara di Kota Bekasi

Bekasi, 09 Juli 2025
DLH Kota Bekasi Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Perkuat Aksi Terpadu Tangani Polusi.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2014, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup membentuk Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU).
Dalam hal tersebut Satgas ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi dan dibagi menjadi empat Kelompok Kerja (Pokja) yang fokus pada isu:
Emisi kendaraan bermotor,
Emisi industri dan UMKM,
Pembakaran terbuka,
Serta peningkatan kapasitas lingkungan.
“Satgas PPU ini dibentuk untuk mengkoordinasikan aksi lintas sektor dalam pengendalian pencemaran udara, mulai dari edukasi masyarakat, penegakan hukum, hingga pemantauan dampak kesehatan akibat polusi,” ujar Andy Frengky selaku Kepala Bidang PPKLHPH pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Langkah konkret yang akan dilakukan antara lain: uji emisi kendaraan, pembatasan kendaraan berat, pembinaan industri, penghijauan wilayah, serta sosialisasi dan penindakan terhadap pelaku pembakaran terbuka.
Diharapkan, upaya kolaboratif ini dapat meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat Kota Bekasi. Satgas ini juga merupakan wujud komitmen Pemkot Bekasi untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi semua.
