- Car Free Day Kota Bekasi DITIADAKAN SEMENTARA
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Uji Emisi Kendaraan Gratis yang terbuka untuk umum
- DLH Kota Bekasi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Pencemaran Udara
- Perubahan bentuk apresiasi dan ucapan selamat dari karangan bunga menjadi bibit pohon
- Yuk, berburu takjil dengan cara yang lebih bijak dan ramah lingkungan
- Gerak Cepat Perbaikan Zona Buang TPA Sumurbatu
- Perubahan Peraturan Gratifikasi Kalian bisa cek langsung informasi nya disini
- Cara Mengatasi Lonjakan Sampah Saat Ramadhan
- Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN)
MARI MULAI KURANGI SAMPAH PLASTIK

Peraturan Wali Kota (Perwali) Bekasi Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik bertujuan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di berbagai tempat seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko modern, perkantoran, dan rumah tangga, dengan mendorong penggunaan alternatif yang lebih ramah lingkungan seperti hal nya penggunaan Tumbler dalam bentuk pengganti botol minum kemasan sekali pakai.
Wali Kota Bekasi mastriadhianto menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Bekasi agar kembali membawa tumbler ke mana pun pergi. Karena, kebiasaan kecil ini bisa menjadi langkah besar dalam menyelamatkan lingkungan dari ancaman sampah plastik.
Waliko Kota Bekasi juga mengajak masyarakat agar mulai pilah sampah dari rumah masing-masing. Setiap RT atau RW juga bisa menerapkan program bank sampah agar sampah tidak semuanya berakhir di TPA.
Yuk sobat Lingkungan kita normalkan kembali untuk membawa tumbler atau botol minum yang tidak sekali pakai , Langkah kecil ini bisa berdampak besar dalam mengurangi sampah plastik yang semakin hari semakin mengkhawatirkan .





3.jpg)





