Pemusnahan Arsip yang sudah tidak Memiliki Nilai Guna

By Admin 15 Apr 2025, 08:50:04 WIB terkini
Pemusnahan Arsip yang sudah tidak Memiliki Nilai Guna

Bertempat di Ruang Rapat Gedung Teknis Bersama (GTB) Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi didampingi Kepala sub bagian umum dan kepegawaian serta Jafung Arsiparis Muda Kearsipan pada DLH Kota Bekasi pada hari ini Senin (14/04) melaksanakan perihal Saksi Pemusnahan Arsip yang sudah tidak Memiliki Nilai Guna.

Pemusnahan arsip tersebut dilakukan oleh Sekretaris DLH Kota Bekasi dan disaksikan langsung oleh Inspektorat Kota Bekasi, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bekasi dan Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.

Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun dan berketerangan musnah berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment