- Kegiatan bersih-bersih atau K3
- Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik!
- Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Jam Malam Peserta Didik
- Giat Pembersihan Sampah
- Uji Emisi Kendaraan Roda 4 & Roda 2 - GRATIS!
- Selamat Hari Lahir Pancasila
- CFD Kota Bekasi Kembali, Ramaikan Akhir Pekan, menikmati Bebas Polusi dan Aktivitas Bersama
- Kecamatan Bekasi Selatan Melaksanakan Grebek K3 di Hutan Kota Bekasi!
- Giat Pengangkutan Sampah Kali Asem
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Jam Malam Peserta Didik

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Jam Malam Peserta Didik
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik. Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya, yaitu generasi muda yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil), demi menciptakan Jawa Barat yang istimewa.
Dalam hal ini Ketentuan Jam Malam Peserta didik dibatasi untuk melakukan kegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan beberapa pengecualian, yaitu:
*Kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan.
*Kegiatan keagamaan dan sosial yang diawasi oleh orang tua/wali.
*Keluar rumah bersama orang tua/wali.
*Situasi darurat atau bencana.
*Hal lain yang telah disepakati bersama orang tua/wali.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh anak yang masih mengikuti proses pendidikan di jenjang dasar, menengah, maupun pendidikan khusus.
Pembinaan dan Pengawasan
Langkah pembinaan dilakukan oleh Bupati/Wali Kota bersama camat, lurah, kepala desa, dan kepala satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di tingkat provinsi.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kemenag di tingkat lokal.
Instruksi Tindak Lanjut, dalam hal ini, seluruh pemangku kepentingan diminta untuk ikut serta dalam melakukan pembinaan dan pengawasan demi menyukseskan kebijakan jam malam ini
